Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Tujuh Tersangka Sabu Diringkus, Satu di antaranya Kepala Desa

Avatar
456
×

Tujuh Tersangka Sabu Diringkus, Satu di antaranya Kepala Desa

Sebarkan artikel ini

Tujuh tersangka pengguna Narkoba jenis sabu diringkus anggota Polres Tapin, Senin (1/2/2021). Salah satu di antara tujuh tersangka adalah kepala desa. Ada 32,12 gram jumlah total sabu yang ditemukan polisi sebagai barang bukti dalam penangkapan itu.

TAPIN, koranbanjar.net – Pengungkapan tujuh tersangka itu bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui seringnya terjadi transaksi sabu di salah satu desa di Kecamatan Tapin Selatan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Pada hari Rabu (27/1/2021), pukul 17.00 wita, kami berhasil mengamankan satu tersangka bernama M Rinandi (21), warga Tapin Tengah, dengan barang bukti 0,07 gram,” ungkap Wakil Kapolres Tapin, Wibowo.

Dari penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus. Tanpa waktu lama, di hari yang sama, polisi meringkus tiga tersangka lainnya.

“Tiga tersangka lainnya yakni M Iqbal (21), warga Tapin Selatan, barang bukti 1 paket sabu seberat 0.30 gram, Baihaki (35), warga Tapin Utara, barang bukti 1 paket sabu 4.81 gram, dan Badaruddin (47), warga Tapin Utara, barang bukti 11 paket sabu 3.31 gram,” terangnya.

Tidak berhenti disitu saja, pada Kamis (28/1/2021) pukul 00.30 Wita, polisi meringkus satu tersangka lagi. “Tersangka atas nama H Abdul Muin (39), barang bukti sebanyak 4 paket sabu 19.51 gram, ditaruh di bawah jok sepeda motor tersangka,” katanya.

Terakhir, pada Jumat (29/1/2021), polisi menangkap dua tersangka di Kecamatan Binuang dan Kecamatan Tapin Utara.

“Tersangka bernama Erwin Priamjaya (48), warga Banjarbaru yang ditangkap di wilayah kecamatan Binuang. Barang bukti yang didapat berupa sabu 4.01 gram di saku celana sebelah kanan. Sedangkan M Mardatilah (20), warga Kecamatan Bakarangan, ditangkap di jalan Bypass Rantau, barang bukti berupa sabu 0.11 gram,” ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Tapin Ismat Wahyudi membenarkan penangkapan tujuh tersangka itu di antaranya ada oknum kepala desa setempat. Atas perbuatan itu, ketujuh tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun.

“Kepala Desa di Kecamatan Tapin Utara. Dari keterangan tersangka dan hasil pengungkapan di lapangan, dia sebagai bandar,” ujar Ismat. (MJ-031/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh