Satpol PP Tapin bersama Kodim 1010 Rantau dan Polres Tapin membagikan masker gratis kepada masyarakat di Pasar Keraton Rantau, Minggu (31/1/2021). Kegiatan itu untuk mendukung Penegakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pencegahan penularan Covid-19.
TAPIN, koranbanjar.net – Pasiter Kodim 1010 Rantau Zaenal mengatakan, tujuan kegiatan tersebut bermaksud untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan.
Saat operasi, petugas masih menemui masyarakat yang tidak menggunakan masker. “Bagi yang melanggar kami berikan sanksi ringan dan kami berikan masker,” ujarnya.
Dia menyampaikan, operasi yustisi ini dilaksanakan setiap hari. “Diimbau untuk tetap menerapkan 3 M, jika bejalan selalu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak,” katanya.
PPKM diberlakukan di Tapin mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021. Kemudian pemberlakuan itu diperpanjang hingga 8 Februari 2021. (MJ-031/dny)