Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan, beberapa poin rekomendasi terkait penanganan pasca banjir Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Hal itu disampaikan, dalam rakor dengan Kementerian LHK yang dipimpin Wamen LHK Alue Dohong, Minggu (24/1/2021).
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor menegaskan, Pemprov berkomitmen terhadap perbaikan lingkungan.
Terbukti, dalam kepemimpinannya selama lima tahun terakhir, sudah mencabut 625 izin tambang dari sekitar 900 izin tambang. Termasuk, tidak mengeluarkan izin perusahaan sawit.
Selanjutnya, Pemprov Kalsel akan mengkaji secara menyeluruh. Komprehensif terhadap sejumlah daerah aliran sungai (DAS) yang terdapat daerah tangkapan air.
Adapun, Perda milik Pemprov Kalsel tentang Revolusi Hijau, Perda RPPLH dan Perda tentang Jasa Lingkungan yang akan diterapkan dengan baik.
Solusi terus dicari untuk ke depan. Langkah-langkah yang harus dilakukan, bila terjadi curah hujan tinggi atau ekstrem. Sehingga, dampaknya bisa diminimalisir.
Beberapa rekomendasi KLHK, sebagai berikut:
1. Perbaikan pada vegetasi, seperti program penanaman kembali pada lahan kritis yang mendapat dukungan penuh KemenLHK untuk dilanjutkan.
2. Evaluasi terhadap bangunan sipil atau infrastruktur pengendali banjir seperti bendungan “anal, embung, dan lain-lain agar bisa dilakukan perbaikan bila diperlukan
3. Pemprov Kalsel diminta mengevaluasi terhadap kebijakan yang ada. (ykw)