Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Pemko Banjarbaru Ajukan Perubahan Perda Nomor 25 Tahun 2011

Avatar
295
×

Pemko Banjarbaru Ajukan Perubahan Perda Nomor 25 Tahun 2011

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Kota Banjarbaru mengajukan perubahan perda nomor 25 Tahun 2011 terkait retribusi pengujian kendaraan motor di paripurna DPRD Banjarbaru, di Ruang Graha Paripurna, Selasa (5/1/2021) pagi.

BANJARBARU, koranbanjar.net – Hal itu disampaikan Wakil Walikota Banjarbaru, Darmawan Jaya dalam paripurna tadi. Ia mengatakan, pengujian kendaraan bermotor tereebut diganti dengan smart card (kartu pintar).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Ini lebih ke bentuk modern,” ucap Wakil Walikota Banjarbaru.

Katanya, perubahan itu mengakar pada peraturan di Pemerintah Pusat. Kemenhub RI awalnya menggunakan buku uji kendaraan atau sering disebut KIR, mengubah menjadi kartu pintar pada 2020 lalu.

Dalam paripurna itu juga disampaikan pula 2 raperda lainnya. Yakni, perubahan untuk perda nomor 2 tahun 2015 tentang izin usaha jasa konstruksi. Serta perubahan pada perda nomor 9 tahun 2011 mengenai retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah Akbar mengatakan, semua raperda diusahakan akan secepatnya diproses. “Sebelum membentuk pansus, pasti perlu tanggapan dari fraksi,” sebutnya.

Diketahui, paripurna ini juga merupakan yang pertama dalam tahun baru 2021. (san/maf)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh