Malam tahun baru 2021 atau malam pergantian tahun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), dan Kodim 1003/Kandangan melaksanakan patroli serta penjagaan ketat di titik-titik rawan tempat berkumpulnya masyarakat Bumi Antaludin sebutan Kota Kandangan.
HULUSUNGAISELATAN, koranbanjar.net – Tim gabungan patroli sebanyak tiga kali, yakni pukul 21.00 Wita melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait batas waktu buka, kemudian pukul 22.00 Wita untuk penindakan pendisiplinan.
“Berikutnya pukul 00.00 Wita, kita melaksanakan tindakan tegas pembubaran paksa,” ucap Kasatpol PP HSS, Iwan Friady.
Bagi masyarakat yang melawan petugas atau melawan Undang-Undang, Iwan Friady menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas dengan memproses hukum.
Kemudian, bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) pihaknya akan menindak sesuai Peraturan Bupati (Perbup) HSS Nomor 44 Tahun 2020.
Menurut Iwan Friady, berdasarkan pantauan saat melaksanakan patroli, masyarakat telah memahami imbauan yang disampaikan Bupati, Majelis Ulama Indonesia (MUI) HSS maupun Kepolisian terkait antisipasi penyebaran Covid-19.
“Alhamdulillah malam ini tidak ada aktivitas berkumpul-kumpul,” kata Iwan Friady.
Selain di Kandangan, Satpol PP dan Dinas Perhubungan HSS bersama TNI-Polri juga menyiagakan personil di beberapa wilayahnya.
“Lokasi wisata kita jaga, seperti di penginapan maupun hotel. Kemudian di Kecamatan Daha kita lakukan imbauan dan patroli,” pungkasnya. (mj-030/dya)