Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Empat Tersangka Pengancam Mahfud MD Ditangkap

Avatar
339
×

Empat Tersangka Pengancam Mahfud MD Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Empat orang tersangka penyebar ujaran kebencian diiringi ancaman terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan(Menkopolhukam) RI, Mahfud MD akhirnya ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim).

JAWA TIMUR, koranbanjar.net – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan bahwa anggota Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan ke 4 orang penyebar ujaran kebencian tersebut.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Iya benar, bahwa Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan 4 orang tersangka penyebar ujaran kebencian di Pasuruan Jawa Timur,” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, usai merilis penangkapan empat orang tersangka di Bid Humas Polda Jatim, Minggu (13/12/2020) siang.

Ujaran kebencian ini awalnya diunggah lewat video Youtube oleh tersangka MN, kemudian disebarluaskan melalui media sosial WhatsApp grup bernama Front Pembela IB HRS oleh tiga tersangka lain.

Bukan hanya menebar ujaran kebencian. Pada video, tersangka juga mengancam akan membunuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Tersebarnya konten dugaan pelanggaran UU ITE ini membuat polisi dengan cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pemilik video dengan akun “Pasuruan Amazing” ini berhasil ditangkap.

Saat ini empat orang pelaku yang sudah diamankan oleh polisi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.

Dari hasil interograsi penyidik, 4 tersangka yakni MN, AH, MS dan SH, adalah simpatisan MRS.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan, kasus ini adalah Close Social Media sehingga kami menertibkan LP model A.

Dijelaskan Gidion, konten yang diunggah melanggar norma dan memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian yang sifatnya mengancam.

“In dilarang dalam UU ITE sesuai dengan Pasal 127 ayat 4 dan 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.(humaspoldakalsel/yon/sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh