Pemerintah Kota Banjarbaru telah menyepakati 15 Raperda yang di usulkan oleh DPRD Banjarbaru di Rapat Paripurna, Senin (2/11/2020) kemarin.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Kesepakatan itu disampaikan oleh Anggota DPRD Banjarbaru, Nurkhalis Anshari, Rabu (4/11/2020) pagi.
Katanya, sudah disepakati pihak Pemko Banjarbaru 15 Raperda tersebut. Menurutnya 15 Raperda ini merupakan, perda yang berdasar kepada kebutuhan pembangunan Banjarbaru.
Khalis melanjutkan, pembentukan Perda haruslah terarah, terpadu yang disusun secara bersama antar pihak eksekutif dan legislatif.
“Perda yang dibentuk harus sesuai secara vertikal maupun horizontal,” ucap Legislator PKS ini.
Dalam kesepakatan Propemperda itu telah disepakati 15 buah Perda yang ditetapkan. 12 dari Pemko, 3 di antaranya Raperda kumulatif terbuka, 4 Raperda perubahan, 5 yang baru dan 3 Raperda dari inisiatif DPRD Banjarbaru. (san/maf)