Berawal dari penangkapan seorang budak sabu IW (30) warga Sungai Rangas, kecamatan Martapura Barat ini, penjual sabu SI (35) warga Sungai Tabuk dapat diamakan pihak Polres Banjar.
MARTAPURA, koranbanjar.net – IW (30) budak sabu yang satu ini ditangkap aparat kepolisian di jalan Martapura Lama, kelurahan Sungai Rangas Hambuku, kecamatan Martapura Barat atau lebih tepat di rumah pelaku sendiri, Selasa (29/9/2020).
Aparat kepolisian menyita barang bukti dari pelaku 8 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan ditimbang dengan plastik klip 4,25 gram (berat kotor) dan berat bersih sebanyak 2,65 gram.
“1 buah timbangan digital, 1 bundel plastik klip, 1 buah handphone merk mizzu warna biru putih, 1 buah kotak warna hitam yang bertulisan smoke dan uang tunai sebanyak 350 ribu rupiah,” ungkap Kasubbag Humas Polres Banjar, Ipti Suwarji, Jumat (2/10/2020) siang.
Katanya, dari keterangan pelaku setelah diintrogasi, IW mendapatkan barang haram tersebut dari SI (35). Pihak polisi pun kembali menangkap SI dan membawanya ke Mapolres Banjar.
Untuk penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku penjual sabu kini diamankan di Mapolres Banjar. Atas perbuatannya, kedua pelaku ini diancam pasal 1 angka 6 jo 111,112,129 dengan kurungan minimal 6 tahun penjara. (san/maf)