Bendera Merah Putih yang merupakan lambang Negara Republik Indonesia yang dikenal memiliki filosofi umum yang diartikan. makna warna Merah mengandung arti lambang dari Keberanian, sedangkan warna Putih merupakan tanda Kesucian.
KOTABARU, koranbanjar.net– Sesuai filosofi diatas. Bendera merah putih yang merupakan lambang Negara RI bahkan, wajib dihormati sebagaimana Warga Negara Republik Indonesia.
Namun, masih saja ada orang yang tidak terlalu teliti dalam memasang dan mengibarkan Sangsaka Merah Putih itu. Seperti yang terlihat jelas di depan halaman Kantor PUPR Kabupaten Kotabaru, pada Senin, (28/9/2020) kemarin.
Dari pantauan langsung Koranbanjar.net yang juga berada dihalaman Kantor PUPR tersebut, Bendera Merah Putih terlihat berkibar secara terbalik. Anehnya bendera yang terpasang terbalik sejak pagi itu, baru terlihat oleh sejumlah Wartawan yang hendak Konfirmasi ke Dinas PUPR tersebut.
Menindak lanjuti hal itu, Kepala Dinas PUPR Kotabaru, Maulidiansyah saat di konfirmasi diruang kerjanya mengatakan, ketika mengetahui pemasangan Bendera Merah Putih secara terbalik. Ia langsung memberikan teguran dan hal itu merupakan unsur ketidak sengajaan oleh petugas jaga.
“Itu betul betul tidak ada unsur kesengajaan. Dan petugas yang bersangkutan sudah kami beri sanksi berupa teguran. Dan itu tidak akan diulanginya lagi,” paparnya kepada sejumlah Wartawan, Selasa ,(29/8/2020).(cah/maf)