Dicekoki minuman keras, seorang siswi yang masih duduk dibangku SMP ini, dicabuli lelaki berinisial SP (29) disebuah hotel di Kotabaru. Pelaku diketahui berasal dari Kecamatan Pulau Laut Timur, yang berhasil diringkus, pada Rabu (23/9/2020) kemarin.
KOTABARU, koranbanjar.net– Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil mengatakan, pihaknya telah memproses kasus pencabulan anak di bawah umur itu setelah adanya laporan dari orang tua korban.
“Setelah menerim Laporan itu, kami langsung mengamankan pelakunya, para Rabu sore kemarin,” Kata Jalil, Jumat, (25/9/2020).
Dirinya menerangkan, perbuatan keji pelaku itu terjadi karena adanya paksaan. Sebelum terjadi, pelaku juga diketahui memaksa korban untuk meminum minuman keras jenis Anggur Merah.
Sambung Jalil, korban awalnya diajak jalan oleh pelaku. Pelaku memang sudah punya niat tidak baik untuk menagih uang Rp 300 ribu yang dipinjaman orang tua korban kepada Pelaku.
“Demi melancarkan niat utamanya, SP meminta izin kepada ibu korban untuk membawa korban ke pusat Kota. Sesampainya di Kota, pelaku langsung menjalankam aksinya dengan mengajak korban ke sebuah hotel di Kotabaru,” terangnya.
Lanjutnya, tiba di kamar hotel, pelaku langsung memaksa korban untuk pesta miras jenis Anggur Merah Cap Orang Tua. Karena dipaksa, korban akhirnya mau meneguk minuman beralkohol itu sebanyak dua kali.
“Merasa sudah mabuk, pelaku yang sudah mulai ‘sinting’ makin menjadi-jadi, dan langsung mengajak korban untuk melakukan hubungan intim,” jelasnya.
Korban spontan langsung menolak, namun tiba-tiba pelaku memaksa melepas pakaian hingga celana dalam korban. Karena merasa takut dan tak berdaya melawan, korban hanya bisa diam dan pasrah sembari menutupi muka dengan bantal.
“Sepulang dari hotel, korban langsung ditanya oleh ayahnya, yang juga merupakan teman pelaku, dalam keadaan takut korban tetap menceritakan apa yang sudah terjadi kepada Ia,”cetusnya.
Karena merasa tak terima, ayah korban langsung melaporkannya ke Mapolres Kotabaru. Dengan laporan tersebut pihak kepolisian langsung meringkus Pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 perunahan ke 2.
“Atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (cah/maf)