Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Sungai Sipai tertangkap basah warga ketika melancarkan aksinya, Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 19.30 Wita.
BANJAR,koranbanjar.net – Tindak pidana curat terjadi di mess Karya Roti Agung terletak di Jl Taruna Praja Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.
Tersangka curat berinisial AM yang masih berusia 20 tahun, diamankan warga setempat ketika mengetahui aksinya melakukan pencurian.
Lantas, lelaki yag beralamat sama di desa setempat ini dilaporkan dan digiring ke Mapolsek Martapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo SIK MHm melalui Kabag Humas Iptu H Suwarji membenarkan telah diamankannya tersangka.
“Dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau curat,” katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, terdiri satu buah HP jenis Samsung J 5 pro warna Gold dengan lapis sarung warna merah, satu buah HP jenis vivo Y53 warna hitam dengan lapis warna hitam.
Kronologis kejadian bermula pada saat saksi sekaligus korban berada di mess, menimbang tepung. Kemudian, tersangka masuk menyelonong ke dalam mess lalu saksi curiga.
Bertanya, lagi apa. Tapi, tersangka menjawab mencari seseorang sambil bergegas ingin cepat pergi keluar.
Di luar telah menanti seorang rekannya di atas kendaraan. Saksi curiga dan melihat HP miliknya diambil tersangka dan dimasukkan kantong jaket.
Saksi bersama warga mengamankan tersangka untuk diserahkan ke petugas Mapolsek Martapura namun satu rekan pelaku sudah lolos melarikan diri. (dya)