Wakil Ketua Pansus II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Zulfa Asma Fikra mengatakan bahwa perlu penyempurnaan Raperda tentang pengelolaan hutan, salah satunya dengan menambahkan kemitraan dan keterlibatan masyarakat.
BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Hal itu Ia ungkapkan saat Rapat Kerja(Raker) dalam rangka membahas tentang Pengelolaan Hutan, bertempat di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Lantai IV. Rabu, 09 September 2020 lalu.
Sementara anggota pansus, Imam Suprastowo menambahkan bahwa jika kawasan hutan dikelola dengan baik maka bisa meningkatkan PAD dan hal ini perlu kerjasama dari semua pihak yang terkait.
“Karena hutan bisa menjadi multifungsi, salah satunya kawasan hutan bisa dimanfaatkan menjadi destinasi wisata,” ungkapnya.
Bahkan Imam menginginkan kalau bisa seperti di Jogyakarta, dimana kawasan hutan dijadikan tempat acara perkawinan, tambahnya.
Sedangkan dari Tim Staf Ahli Pansus, Masrudi Muchtar memaparkan Raperda tentang pengelolaan hutan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Menurutnya, tiga hal yang harus digaris bawahi menjadi masukan rapat itu, yaitu berkaitan dengan Organisasi Pengelolaan Hutan, Insentif Resot Pengelolaan Hutan (RPH) dan penguatan SDM,” tutur Masrudi Muchtar menyimpulkan.
Rapat Kerja dalam rangka membahas tentang Pengelolaan Hutan ini dipimpin oleh ketua Pansus II, Hj. Rizki Niraz Anggraini. (sar/humas/yon)