Masyarakat yang masih mengabaikan protokol kesehatan Covid-19, akan mendapat sanksi sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2020.
HULUSUNGAISELATAN, koranbanjar.net – Aturan tersebut, kini tengah gencar disosialisasikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS), melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar).
Sanksi berupa teguran lisan, tertulis, sosial, dan administratif atau denda Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu.
“Kami menyosialisasikan aturan sampai ke desa. Selain itu, disebar melalui media sosial (medsos) dan beberapa tempat umum seperti kecamatan dan lain-lain,” ungkap Kepala Satpol PP dan Damkar HSS Iwan Friady, Rabu (2/9/2020).
Ia menjelaskan, tak akan melaksanakan tindakan sanksi fisik bagi pelanggar. “Terkait sanksi sosial, seperti membersihkan fasilitas umum,” lanjutnya.
“Bila sering melanggar dan berulang kali. Mungkin, tindakan (sanksi) administratif atau denda itu langsung dilaksanakan di lapangan,” tegas Iwan.
Adapun, bagi pengelola usaha yang tak menerapkan protokol kesehatan akan dikenakan denda administratif Rp 100 ribu sampai Rp 250 ribu. (MJ-30/YKW)