Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Pembunuh Riduan Tak Berkutik saat Dibekuk Polisi

Avatar
368
×

Pembunuh Riduan Tak Berkutik saat Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Pelaku pembunuhan Riduan (27) di pasar kasbah Martapura beberapa pekan lalu tak berkutik saat dibekuk jajaran Polres kabupaten Banjar, Kamis (20/8/2020) kemarin.

MARTAPURA, koranbanjar.net – Saat jumpa pers tadi pagi, Selasa (25/8/2020), Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo mengatakan, pelaku pembunuh atau pengeroyokoan, M Yamin (42) warga Tanjung Rema dan Sapta Bayu (32) warga Jawa Laut Martapura, atas korban Riduan (27) di pasar kasbah kemarin berhasil diamankan di sekitaran Begau Banjarmasin.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kami dibantu Reskrim Polda Kalsel,” ujar Kapolres Banjar.

Kronologisnya, kata AKBP Andri, korban menggunakan kendaraan roda 2 menuju ke arah kerumunan orang yang sedang mabuk tuak dengan tujuan membeli lem fox. Kemudian terjadi cekcok antara korban dengan tersangka M Yamin dan terjadi perkelahian.

Setelah itu, korban lari ke motornya yang dekat toilet, lalu pelaku mengejarnya dan menusukkan sajam berupa keris ke punggung korban. Tersangka Sapta Bayu mencoba melerai, namun kemudian tiba-tiba ia juga ikut menghantam korban dengan belati yang menghujam dada kiri Riduan hingga tersungkur.

“Jadi, untuk warga khususnya Martapura, jangan lagi melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri serta orang banyak. Mabuk-mabukan itu membuat emosi tidak terkontrol sehingga dapat melalukan hal negatif,” ucap AKBP Andri mengingatkan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka pembunuhan dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (san/maf)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh