Setelah wafatnya Walikota, Nadjmi Adhani sebagai pimpinan di Banjarbaru, kini Wakilnya, Darmawan Jaya Setiawan resmi menjabat tugas yang sebelumnya dijabat oleh Nadjmi. Artinya, Darmawan Jaya kini merengkap tugas sebegai Walikota serta Wakilnya.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Hal itu tertulis dalam surat Kementerian Dalam Negeri RI yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banjarbaru, Said Abdullah, Rabu (12/8/2020) kemarin.
Tertulis dalam surat itu yang diterima pihak Pemko Banjarbaru melalui telegram dari menteri dalam negeri dengan nomor T 131.63 / 4035 / OTDA. Intinya, segala urusan pemerintahan itu dilaksanakan oleh Wakil Walikota Banjarbaru.
Itu artinya, Wawali diberi mandat untuk melakukan segala kewenangan Walikota sambil nanti proses penetapan pemberhentian Pak Nadjmi Adhani karena meninggal dunia.
“Jadi sekarang sudah sah, pelaksanakan semua kewenangan Walikota dilakukan oleh Wakil Walikota Banjarbaru, Darmawan Jaya Setiawan. Namun jabatannya tetap sebagai Wakil Wali Kota,” ucap Sekda Banjarbaru.
Nanti, katanya lagi, ada dua tahap selanjutnya ialah menunggu SK proses pemberhentian H Nadjmi Adhani sebagai Walikota, setelah diberhentikan kemudian proses pengusulan menjadi Walikota Banjarbaru.
“Walaupun nanti kita usulkan ialah Wawali. Dimana secara aturan memang seperti itu, tetapi tetap ada proses pengusulan,” singkat Said Abdullah. (san/maf)