Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Res Narkoba Jhon Lee telah berhasil mengamankan seorang wiraswasta budak Narkotika.
HULU SUNGAI TENGAH, koranbanjar.net –
Pelaku bernama RF, umur 41 tahun, beragama Islam, pekerjaan Wiraswasta, ditangkap di Desa Palajau Rt. 003 Rw. 002 Kecamatan Pandawan Kabupaten HST, Selasa (4/8/2020)
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, membenarkan penangkapan tersangka dan akan proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.
Bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Palajau Rt. 003 Rw. 002 Kecamatan Pandawan Kabupaten HST sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, dengan berat bruto 5,0 (lima koma nol) gram; 7 (tujuh) paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, dengan berat bruto 2,4 (dua koma empat) gram, 1 (satu) buah kotak rokok merk troy warna hitam;, 1 (satu) lembar tisu warna putih; 4 (empat) lembar plastik klip warna bening; 1 (satu) buah handphone merk Huawei warna hitam; Uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut mengungkap 1 (satu) Kasus Tindak Pidana Sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sesuai dengan kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Polisi Dr.Nico Afinta, yakni 3 penguatan harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan lokal.(humas/yon)