Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin melakukan reses pada Agustus mendatang, meski di tengah pandemi covid-19 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
RANTAU, Koranbanjar.net – Wakil Ketua DPRD kabupaten Tapin Midpay Syahbani mengatakan, reses ini harus hati-hati. Ketentuan peserta reses akan dibatasi, paling banyak 35 orang dalam sekali pertemuan.
“Kami sudah merencanakan reses. Insyaallah, bulan depan. Untuk kepastian tanggal, akan diinformasikan setelah rapat badan musyawarah (Banmus) DPRD Tapin,” ujar Ketua DPRD kabupaten Tapin Midpay Syahbani, Senin (27/7/2020) malam.
Menurutnya, seluruh anggota dewan wajib mematuhi protokol kesehatan. Terkait jarak peserta, penggunaan masker dan hand sanitizer.
“Sebelum memasuki tempat kegiatan, peserta wajib diukur suhu tubuhnya,” terangnya.
Ia menambahkan, pihaknya menyediakan masker bagi peserta yang tidak punya, membawa atau pakai masker pada pelaksanaan reses. (MJ-031/YKW)