Pohon yang berada pinggiran jalan Ahmad Yani Km 33, tepatnya berdekatan dengan jembatan kembar ditebang karena adanya pembangunan SPBU baru.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Pembangunan SPBU itu mengharuskan pohon di samping jalan harus ditebang karena untuk akses mobil atau kendaraan saat masuk SPBU pada nantinya.
Disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banjarbaru, Jaya Kresnha melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Ahmad Sahidan kepada koranbanjar.net, Kamis (23/7/2020) pagi.
“Untuk tata ruang, kemarin sudah kita rapatkan terkait SPBU itu. 100 meter kiri kanan dari jalan A Yani untuk perdagangan dan jasa dan semua itu sudah terpenuhi,” ujar Kabid Tata Ruang.
Disinggung bagaimana dampak lingkungan, mengingat pembangunan SPBU itu berdekatan dengan bantaran sungai kemuning? Sahidan menjawab, nanti akan dikaji apakah perlu UKL dan amdal untuk menjadi syarat permohonan IMB.
“Nah apakah nanti IMB sudah diproses atau belum, mungkin bisa dikonfrimasi ke pihak terkait. Nah kalau ijinya sudah keluar, maka persyaratan tata ruang otomatis atau secara langsung sudah terpenuhi,” bebernya.
Kemarin juga menganalisa untuk lalu lintas, kata Sahidan, karena sangat berdekatan dengan persimpangan Jalan RO Ulin. “Kalau normalnya sih jika IMB sudah terbit berati lalu lintas juga sudah,” imbuh dia.
Lebih lanjut dirinya menyatakan, pembangunan SPBU itu masih selaras dengan bidang tata ruang. (san/maf)