Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Perwali Nomor 20 Tahun 2020, Jadi Sok Terapi Bagi Pelanggar

Avatar
268
×

Perwali Nomor 20 Tahun 2020, Jadi Sok Terapi Bagi Pelanggar

Sebarkan artikel ini

Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani, mendengar dan mengikuti adanya pembahasan di media sosial terkait Perwali Nomor 20 Tahun 2020, tentang pengenaan sanksi bagi pelanggar yang tidak taat protokol kesehatan publik.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Melalui video yang disiarkan akun Facebook Nadjmi Adhani yang berdurasi 3.35 menit itu, menjelaskan mengenai dikeluarkannya Perwali Nomor 20 Tahun 2020.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kenapa muncul? karena didasari rasa sayang dan cinta ulun kepada warga Banjarbaru agar tidak ada lagi yang terkena Covid,” jelasnya dalam video.

Disebutkan Nadjmi, pihaknya telah mencoba menegakkan proktol agar dapat dilaksanakan oleh masyarakat. “Ini untuk kita semua agar terlindungi,” katanya.

Disaat melakukan sosialisasi, diungkapkannya, pihaknya masih melihat banyak warga Kota Banjarbaru yang tidak taat dan tidak patuh terhadap protokol kesehatan.

“Bahkan ketika petuga Satpol PP menegur dan memberikan sanksi hukuman fisik, seperti melakuka push up, malah ditertawakan,” ujarnya.
Maka dari itu, melalui Perwali tersebut untuk memberikan sok terapi. “Niatnya untuk kepentingan kita semua, diberikan sanksi fisik atau disuruh mebersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi. Sampai sanksi terakhir, pengenaan denda, itu sanksi terakhir,” ungkapnya.

Dikatakannya, selama 15 hari pihaknya mencoba terus untuk melakukan sosialisasi. “Walaupun ribut, ini menjadi pengingat untuk mentaati kesehatan publik,” tutupnya. (maf)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh