Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Banjarbaru, mendapat sosialisasi tentang pergantian istilah terkait covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jumat (17/7/2020) kemarin.
BANJARBARU, Koranbanjar.net – Meski sudah disosialisasikan, hingga kini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Banjarbaru masih menunggu arahan Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan (Dinkes Kalsel).
“Kalau menyangkut istilah baru itu, masyarakat sudah banyak memperoleh dari media yang ada. Tetapi, pelaksanaan operasional di lapangan perlu kita koordinasikan lebih lanjut dengan Dinkes Kalsel,” ujar Jubir Tim GTPP Covid-19 Kota Banjarbaru Rizana Mirza kepada koranbanjar.net, saat dihubungi melalui whatsapp.
Pergantian istilah ini, tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Disinggung, terkait apa yang menyebabkan istilah itu berganti. “Ini disesuaikan, dengan istilah yang dipakai WHO,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mengganti istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP) dan orang tanpa gejala (OTG) sejak Senin (13/7/2020) lalu.
Dikutip dari Kepmenkes, istilah akan berganti dari ODP menjadi kontak erat, PDP menjadi kasus suspek, dan OTG menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik). (MJ-031/YKW)