Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin memusnahkan barang bukti berbagai jenis obat-obatan terlarang dan narkotika dari 304 perkara yang ditangani dari Maret hingga Juni 2020. Barang bukti yang dimusnahkan itu bernilai Rp 1.205.205.050 miliar.
BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Pemusnahan berbagai barang bukti dilakukan di halaman Kantor Kejari Banjarmasin, Kamis (16/7/2020).
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Banjarmasin, Sumanto mengatakan, barang bukti itu tak hanya berasal dari tindak pidana narkotika, namun ada juga beberapa senjata tajam dari sejumlah perkara lainnya.
“Ada perkara Undang-undang (UU) Narkotika sebanyak 259 perkara, UU Kesehatan 1 perkara, UU darurat penganiayaan dan sebagainya 44 perkara,” ungkapnya usai pemusnahan barang bukti.
Dia menjelaskan, barang bukti terbanyak yang dimusnahkan adalah obat-obatan daftar G dari. Jumlahnya mencapai 142,742 butir.
“Harga barang bukti obat daftar G ini Rp 5.000, apabila ditotalkan dengan 142,742 butir maka berjumlah Rp 708.710.000,” ujarnya.
Sedangkan barang bukti perkara tindak pidana terbanyak kedua ialah narkotika jenis sabu-sabu. Jumlahnya 253,7467 gram. Nilainya diperkirakan Rp 1.5 juta per gram. “Apabila nilainya ditotalkan maka jumlahnya Rp. 380.620.050,” katanya.
Sementara pil ekstasi tercatat ada 193,5 gram. Harga jualnya Rp 450.000 per gram. Jika dirupiahkan maka nilainya mencapai Rp 87.075.000. Kemudian menyusul barang bukti lainnya seperti 2.592 butir pil Carnophen, dan 144 botol obat-obatan terlarang.
“Kalau dirupiahkan barang bukti pil Carnophen itu berjumlah sekitar Rp 1.2 miliar lebih,” tandasnya.
Petugas memusnahkan barang bukti sabu dengan cara dilarutkan dengan air dan sabun menggunakan mesin blender. Sementara obat-obatan dimusnahkan dengan dibakar. Sedangkan barang bukti lainnya seperti alat elektronik dan senjata tajam dihancurkan dengan palu maupun gergaji besi. (ags/dny)