Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Tak Terima Kliennya Disangkakan HTI, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Avatar
299
×

Tak Terima Kliennya Disangkakan HTI, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum dari dua terduga pelaku pelanggara UU ITE yang diamankan Polres Kotabaru, keberatan dengan judul berita maupaun isi berita yang tersebar di media pemberitaan online.

KOTABARU, koranbanjar.net – Lembaga Bantuan Pelita Hukum Pelita Umat, sebagai kuasa hukum dari dua terduga pelaku yang menyebarkan Dakwah Hizbu Tahrir Indonesia (HTI), melakukan hak jawab terhadap berita tersebut.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dimana, dimedia menyebutkan bahwa keduanya terindikasi HTI dan Khilafah sebagai ideologinya.

Disebutkan dalam rilis tertulis yang diberikan LBH Pelita Umat, disebutkan bahwa kedua pelaku bukan terkait organisasi Dakwah Hizbu Tahrir Indonesia (HTI).

“Sebagai kuasa hukum dari tersangka sangat keberatan dan mengecam judul berita dikarenakan client kami adalah murni disangkakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE,” ucap Janif Zulfiqar dari LBH Pelita Umat.

Janif yang juga didampingi para advokat ini menambahkan, bahwa ajaran Islam tentang Khilafah, yang sempat diisukan negatif dalam pemberitaan tersebut, dinyatakannya bukanlah paham terlarang, baik dalam surat keputusan tata usaha negara, putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya, sebagaimana paham komunisme, marxisme/leninisme dan atheisme, yang merupakan ajaran PKI, melalui TAP MPRS No. XXV/1966.

“Artinya, sebagai ajaran Islam, Khilafah tetap sah dan legal untuk didakwahkan di tengah-tengah umat, karena mendakwahkan ajaran Islam Khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, di mana hal ini dijamin konstitusi,” tegas Janif.

Menurutnya lagi, Menjadi simpatisan HTI tidaklah dilarang menurut hukum, dikarenakan tidak ada peraturan perundang-undangan yang menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang. “karena hanya status Badan Hukum Perkumpulannya saja yang dicabut,” jelasnya. (maf)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh