Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mengklaim, olahraga bersifat tak kontak fisik langsung dengan orang lain boleh dilakukan asal sesuai protokol kesehatan covid-19.
KANDANGAN, Koranbanjar.net – Olahraga yang diperbolehkan, yaitu joging (berlari pelan). Disporapar HSS telah mengeluarkan surat edaran, tentang pedoman umum protokol keolahragaan menuju pola hidup dan tatanan baru di era pandemi covid-19.
Surat edaran ini, menindak lanjuti ketentuan pasal 15 ayat (4) peraturan Bupati HSS nomor 26 tahun 2020. Tentang pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat, dalam rangka percepatan penanganan covid-19.
Kepala Bidang (Kabid) Pemuda dan Olahraga Disporapar HSS, Fitri mengatakan, ciri-ciri olahraga kontak fisik langsung yakni bertatap muka secara langsung, terjadi sentuhan fisik yaitu berjabat tangan, memukul lawan, menendang lawan, mendorong lawan dan lain-lain.
“Olahraga yang dilarang seperti olahraga futsal, bela diri, catur, renang, arung keram, sepak bola, sepak takraw, bola voli dan bola basket,” Kabid Pemuda dan Olahraga Disporapar HSS Fitri, Sabtu (4/7/2020).
Kata dia, pihaknya telah menutup fasilitas olahraga bola basket di Lapangan Lambung Mangkurat Kandangan untuk mencegah penyebaran covid-19.
“Lapangan lambung mangkurat tak ditutup, karena joging (berlari pelan) masih diperbolehkan. Tapi, olahraga bersifat kontak fisik untuk sementara dihentikan,” jelasnya.
Ia menuturkan, olahraga yang masih diperbolehkan asal sesuai protokol kesehatan yaitu bulu tangkis, panahan, tenis meja, tenis lapangan, menembak, dayung, angkat berat dan bina raga.
Fitri menegaskan, jika di lapangan masih ditemukan masyarakat atau olahragawan yang melanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi.
“Sebagaimana diatur, dalam Peraturan Bupati nomor 26 tahun 2020. Akan dibubarkan, kalau ada kegiatan olahraga kontak fisik langsung. Petugas di lapangan, yang langsung menerapkan,” tandasnya. (MJ-030/YKW)