Berdasarkan informasi dari masyarakat, ratusan remaja diduga melakukan balap liar (Bali) di Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) Rantau Baru, Jumat (3/7/2020) malam.
TAPIN, Koranbanjar.net – Ratusan remaja itu, akhirnya digiring ke Polres Tapin. Sebab, selain diduga melakukan balap liar (Bali) tapi tak mematuhi protokol kesehatan covid-19.
Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Tapin Iptu Guntur Setyo Pambudi mengatakan, guna memberi efek jera maka sanksi diterapkan. Polisi mengambil kunci kendaraan para remaja itu, lalu menyuruh mendorong kendaraan masing-masing.
“Ada banyak remaja yang terjaring, saat melaksanakan kegiatan razia balap liar (Bali) tadi. Sekitar 100 unit motor yang kita jaring,” ungkap Kasat Lantas Polres Tapin, Iptu Guntur Setyo Pambudi.
Ia menjelaskan, pemberlakuan tilang dilakukan bagi pengendara yang tak memiliki kelengkapan.
“Seperti tak memakai helm, spion dan tidak membawa kelengkapan surat bermotor,” terangnya.
Ia berharap, masyarakat bisa mengurangi kegiatan yang tak perlu dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Mengingat, pasien positif di Kabupaten Tapin sudah menembus 109 kasus. Lalu, ada tiga orang pasien meninggal dunia karena covid,” tuturnya.
Seperti diketahui, jarak tempuh dari Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) Rantau Baru menuju Kantor Polres Tapin sekitar dua kilometer. (MJ-031/YKW)