Benar-benar apes, seorang ayah dan anak pelaku judi togel ditangkap oleh Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara(HSU), di sebuah warung samping pasar Amuntai Jln H Abdul Aziz, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Sabtu (27/6/2020) malam, pukul 22.00 WITA.
BANJARMASIN, KoranBanjar.Net – Pelaku yang diamankan ternyata ayah dan anak berinisial MU (52) dan MI (26), adalah warga Jalan Keramat RT 04 Desa Pakacangan, Kecamatan Amuntai Utara, HSU.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, melalui Kasat Reskrim, IPTU Kamarudin, membenarkan telah mengamankan kedua pelaku.
“Keduanya beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Berawal dari Informasi hasil penyelidikan Unit Jatanras Polres HSU melakukan penangkapan di tempat kejadian.
Dari keterangan itu, kata Kamaruddin, kedua pelaku tersebut mengakui sebagai pengumpul melalui handphone dan satu lembar kertas, yang bertuliskan sebuah situs.
Hingga akhirnya Unit Jatanras Polres setempat mengamankan dua orang pelaku dugaan perjudian yang berstatus ayah dan anak beserta barang bukti.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan di TKP satu buah Handphone merk Vivo warna Gold, satu buah Handphone merk Samsung warna putih, satu buah kartu ATM BNI warna hitam.
Kemudian satu lembar kertas yang bertuliskan angka togel, satu buah pulpen, satu lembar uang tunai Rp. 20.000, dua lembar uang tunai Rp. 10.000 dan empat lembar uang tunai Rp. 5.000.
Pengungkapan kasus perjudian tersebut sesuai dengan salah satu program kerja Kapolda Kalsel Irjen Polisi Nico Afinta, yakni Pemeliharaan Keamanan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di daerah hukum Polda Kalsel dan Polres jajaran.(yon/humas)