Pengunjung Lapas Kelas II B Banjarbaru, masih dilarang membesuk narapidana (napi). Titipan pengunjung untuk napi atau warga binaan boleh diterima, tapi tetap sesuai protokol kesehatan Covid-19.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Aturan ini berlaku, sesuai perintah pusat selama pandemi Covid-19. Meski pengunjung tak dapat bertemu dengan napi, namun komunikasi bersama keluarga dan kerabat masih bisa dilakukan melalui panggilan video.
“Karena kunjungan ditiadakan, jadi warga binaan menggunakan fasilitas video call (panggilan video) setiap hari. Kecuali, hari minggu,” ujar Kepala Lapas Kelas II B Banjarbaru Amico Balalembang, Senin (22/6/2020).
Tiga buah perangkat komputer disiapkan, guna mengakses panggilan video.
“Saya sudah sampaikan ke anggota, apabila masih kurang (komputer). Kita akan mengunakan fasilitas handphone (telepon genggam),” ungkapnya.
Ia menjelaskan, sehari sebelum melakukan panggilan video warga binaan pemasyarakatan (WBP) mesti mendaftar. Setiap hari, terdspat 20 sampai 30 napi yang melakukan panggilan video. Waktu yang diberi, maksimal lima menit.
Disinggung mengenai rapid tes untuk pegawai lapas? Ia menjawab, pihaknya sudah meminta bantuan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Selama saya disini, kurang lebih seminggu belum ada rapid tes pegawai. Kemarin, kita sudah kirim surat ke BNPB,” jelasnya. (MJ-031/ykw).