Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

DPRD; Tapera Tak Perlu, Sudah Banyak Iuran Yang Harus Dibayar

Avatar
315
×

DPRD; Tapera Tak Perlu, Sudah Banyak Iuran Yang Harus Dibayar

Sebarkan artikel ini

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarbaru Nurkhalis Anshari menilai, wacana pemerintah terkait tabungan perumahan rakyat (Tapera) tidak diperlukan. Mengingat, sudah banyak iuran yang harus dibayar para pekerja.

BANJARBARU, Koranbanjar.net – Tapera yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2020 ini, memang sedang ramai diperbincangkan. Lantaran masih banyak pendapat pro dan kontra. Bahkan, wacana ini dinilai tumpah tindih dengan BP jamsostek serta janji manis agar mendapat rumah murah.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Seperti diketahui, program tapera direncanakan bakal diberlakukan secara bertahap pada awal 2021. Kategori pekerja yang diwajibkan iuran tapera yaitu ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, pegawai BUMD, pegawai BumDes, TNI dan Polri, karyawan swasta, dan pekerja mandiri.

“Seperti ada pemotongan yang tumpang tindih. Jika sistemnya diwajibkan seperti BPJS, lebih baik tidak usah saja. Apalagi saya mendengar, jika simpanan tapera ini dalam bentuk deposito. Di mana dana baru bisa diambil setelah pensiun,” cetus Nurkhalis, Sabtu (20/6/2020) kepada koranbanjar.net.

Menurut legislator PKS ini, untuk pengadaan perumahan rakyat bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Seharusnya, pemerintah bisa memanfaatkan dana jangka panjang lainnya.

“Mungkin para pekerja, lebih memilih untuk menyicil rumah bersubsidi atau membangun rumah dari tanah sendiri. Daripada harus membayar iuran tapera, yang dipotong dari gaji mereka setiap bulan,” tuturnya.

Ia memberi saran, lebih baik dibuatkan sistem penawaran. “Yang mau (tapera) boleh daftar, yang tidak mau jangan dipaksakan,” imbuhnya.

Menurutnya, pengadaan perumahan rakyat bukan sesuatu yang harus dipaksakan. Sebab, bisa menambah beban masyarakat dalam pengadaannya. Berbeda dengan jaminan kesehatan, semua orang memang sangat membutuhkan.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 15 PP Nomor 5 Tahun 2020 mengatur besaran simpanan peserta tapera sebesar tiga persen dari gaji atau upah peserta pekerja dan penghasilan peserta mandiri.

“Dari potongan gaji tiga persen itu, ditanggung bersama pemberi kerja 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Untuk peserta pekerja mandiri, iuran dibayarkan sendiri,” pungkasnya. (MJ-031/ykw)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh