Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Obyek Wisata di Tanah Laut Bakal Dibuka

Avatar
596
×

Obyek Wisata di Tanah Laut Bakal Dibuka

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut dan Gugus Tugas Covid-19 Tanah Laut menggelar rapat koordinasi bersama pengelola obyek wisata di Kabupaten Tanah Laut di ruang Barakat Lantai II Setda Tanah Laut, Jumat (12/06). Rapat ini sehubungan obyek wisata di Tanah Laut bakal dibuka kembali untuk umum.

PELAIHARI,koranbanjar.net – Namun dibukanya obyek wisata ini masih menunggu hasil pengajuan ijin para pihak pengelola kepada Tim Guguss Tugas Covid-19, dengan rekomendasi kepolisian, kepala desa dan surat pernyataan pengelola.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sekda Tanah Laut Dahnial Kifli yang memimpin rakor menyampaikan bagi para pengelola objek wisata/tempat hiburan milik pemerintah maupun swasta, bisa mengajukan permohonan pembukaan tempat dimaksud.

“Nantinya akan diverifikasi oleh tim Gugus Tugas Covid-19 akan kesiapan apakah objek wisata tersebut memenuhi syarat protokol kesehatan untuk bisa dibuka kembali. Sebelum dijinkan bukapun, perlu adanya simulasi protokol kesehatan,” katanya.

Berbagai pertimbangan terkait untuk membuka kembali objek wisata di Kabupaten Tanah Laut, Tim Gugus Tugas bidang pencegahan pada rakor itu menyampaikan, hal-hal protokol kesehatan yang harus disiapkan dan dipatuhi lalu diterapkan oleh pengelola objek wisata. Seandainya objek wisata tersebut diizinkan dibuka kembali.

Kepala Dinas Pariwisata Tanah Laut Ismail Fahmi mengatakan, beberapa hasil kesepakatan rapat yang dilaksanakan sebelumnya dengan para pengelola objek wisata. Intinya mereka bersedia  mengikuti protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.

Unit gugus tugas di objek wisata itu  akan dibentuk dengan berkoordinasi gugus tugas di desa masing masing serta berkoordinasi  kepala desa terkait kondisi masyarakat di objek wisata tersebut.

Hasil Rakor dilaksanakan ini melahirkan beberapa kesepakatan yang disampaikan oleh Ismail Fahmi, membuka tempat wisata ada prosedur yang harus diperhatikan oleh pengelola objek wisata yaitu mengajukan ijin dilengkapi dokumen rekomendasi dari kepolisian setempat, Kades, dan surat pernyataan pengelola.

Semua prosedur yang telah dilengkapi dan dimasukkan tersebut, akan diverifikasi oleh Dinas Pariwisata bersama Tim Gugus Tugas. Tim gugus tugaslah merekomendasikan dan mengeluarkan ijin apakah objek wisata tersebut layak untuk dibuka dalam melakukan kegiatan .

Rakor digelar dalam rangka menindak lanjuti surat dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, perihal penyampaian hasil rapat koordinasi protokol Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta hasil rapat Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut bersama pengelola objek wisata Di Kabupaten Tanah Laut.

Rapat membahas tentang pertimbangan untuk dibukanya objek objek wisata di Kabupaten Tanah Laut di masa covid-19. Seiring juga batas akhir surat edaran Bupati Tanah Laut, perihal penutupan objek objek wisata di Kabupaten Tanah Laut pertanggal 15 Juni 2020 nanti. Serta  keinginan beberapa pengelola objek wisata, supaya objek wisata bisa dibuka kembali.

Rakor diikuti Sekda Tanah Laut Dahnial Kifli, Asisten Ekobangkesra Akhmad Hairin, Kepala Dinas Pariwisata Tanah Laut Ismail Fahmi, Kepala Dinas Perhubungan Gentry Yulianto, perwakilan Forkopimda, SKPD terkait, para Camat dan para pengelola obyek wisata di Kabupaten Tanah Laut. (Diskominfo Tala/dya)

 

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh