Jemaah Haji batal berangkat. DPRD Banjarbaru katakan, keputusan tersebut kurang pas. Karena dinilai harus dibahas bersama DPR.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Hal itu disampaikan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Banjarbaru Ahmad Nur Irsan. Kata dia, tak boleh diputus sendirian sebelum dibicarakan bersama.
“Menurut saya, kurang pas. Karena penyelenggaraan ibadah haji & umrah itu dibahas bersama DPR. Saya dapat kabar, DPR belum diajak bicara. Allahu a’lam,” ungkap politisi dari fraksi PKS itu.
Menurut Irsan, sapaan akrabnya. Keputusan keberangkatan haji dirundingkan bersama, tertuang pada pasal 46-47 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019. Tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Disebutkan, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) diputuskan bersama DPR.
Seperti diketahui, keberangkatan jemaah haji telah diputuskan batal secara resmi oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. Sesuai keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 494 tahun 2020, tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M. (ykw)