Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Sediakan Karaoke Ruang Tertutup, Kafe di HSS Disidang ke Pengadilan

Avatar
385
×

Sediakan Karaoke Ruang Tertutup, Kafe di HSS Disidang ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini

Membuka karaoke dengan bilik tertutup tanpa izin, sebuah kafe di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) disidangkan. Pemilik usaha didenda sebesar 2 juta rupiah.

KANDANGAN, koranbanjar.net – Dianggap melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 1, tahun 2016 tentang ketertiban umum (Tibum), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten HSS membawa pemilik kafe ke meja hijau.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemilik kafe di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kandangan Utara itu, disidang atas tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kandangan.

Sidang dilaksanakan Kamis (14/5/2020) kemarin, melalui penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol PP Kabupaten HSS.

“Terdakwa divonis hakim, dengan sanksi denda senilai dua juta rupiah. Dibayarkan ke Kejaksaan untuk kas daerah,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten HSS, Iwan Friady.

 

Baca juga;

Terdakwa juga diancam kurungan selama dua bulan, jika denda tidak dibayarkan ke pihak kejaksaan.

Selain itu, semua peralatan untuk karaoke di kafe itu, menjadi barang sitaan oleh pihak Satpol PP HSS.

Iwan Friady menyebutkan, dalam Perda Tibum yang tercantum di pasal 45 ayat 2, kafe tersebut menyalahgunakan izin untuk kegiatan karaoke tertutup.

“Saat di persidangan, yang bersangkutan berjanji di hadapan hakim untuk tidak lagi membuka usaha tersebut,” terang Iwan, saat dikonfirmasi di ruangannya, Jumat (15/5/2020) siang.

Sebelumnya, pada 30 April 2020 lalu, aparat gabungan dari Polsekta Kandangan dan Satpol PP HSS, melakukan pengecekan dan penindakan ke lokasi.

Hal itu, berdasarkan laporan masyarakat yang keberatan adanya kafe dengan fasilitas ruangan karaoke saat Ramadan.

Setelah diperiksa, karoke tidak memiliki izin dan melanggar Perda Tibum serta Perda Ramadan.

Kemudian, oleh petugas, sejumlah orang bersama pemilik karaoke di amankan ke Mapolsek Kandangan. Setelah itu, diserahkan ke Mako Satpol PP untuk didata dan diproses.

Iwan menyebutkan, sebelum penindakan ini sudah diberikan teguran sebanyak dua kali, saat patroli rutin pihaknya.

“Karena teguran terus diabaikan, maka akhirnya kita bawa ke pengadilan,” ujarnya. (yat/maf)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh