Pemkab Balangan salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa demi menjaga daya beli masyarakat miskin di perdesaan yang terdampak Covid-19. Penyammpaian BLT ini tentu saja berdasarkan persyaratan bagi penerimanya.
PARINGIN,koranbanjar.net – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Balangan Urai Nur Iskandar menyampaikan, BLT dana desa ini diatur oleh pemerintah tergantung seberapa besar pagu dana desa untuk di masing-masing desa.
“Kalau pagu dana desa dibawah 800 juta desa bisa menganggarkan BLT maksimal 25%,” kata dia, Selasa (5/5/2020).
Bila pagu dana desanya Rp800 – Rp1,2 miliar, maksimal bisa menganggarkan BLT dana desa sebesar 30%. Pagunya di atas Rp1,2 miliar, maksimal anggaran 30%.
“Pada dasarnya pengaruh BLT dana desa ini, adalah mengatasi masyarakat yang terdampak Covid-19,” katanya.
Dengan adanya BLT dana desa, diharapkan bisa benar-benar membantu masyarakat yang terdampak wabah Covid-19 di Kabupaten Balangan.
Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Balangan, Andi Firmansyah menambahkan, BLT berasal dari kebijakan Kementerian Desa (Kemendes) Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Dana Desa.
Dilanjutkan dengan surat edaran dari Bupati, kemudian edaran Sekretariat Daerah, yang harapannya seluruh desa berdasarkan atas arahan Presiden RI dan Kementerian Desa pada awal Mei sudah menyerahkan BLT.
“Pertama, arahan Presiden. Kedua, surat-surat Kementerian Desa, bahwa awal Mei sudah diserahkan Bantuan Langsung Tunai kepada penerima manfaat yang sesuai kesepakatan dan musyawarah desa,” jelasnya.
Mekanisme BLT ini, pemerintah desa melalui Kepala Desa menerbitkan surat tugas untuk melakukan pendataan kepada masyarakat.
“Surat tugas idealnya ditunjukkan kepada Ketua RT, karena Ketua RT dianggap lebih memahami kondisi masyarakat yang berhak menerima,” ujar dia.
Berikutnyaa, hasil dari pendataan dibahas dalam musyawarah desa. Kemudian, masyarakat yang sudah terdata disesuaikan dengan Permendes Nomor 06 Tahun 2020.
Apa syarat penerima? Ada tiga syarat utama penerima manfaat BLT adalah, masyarakat miskin yang kehilangan mata pencaharian, keluarga miskin belum pernah terdata KKS, keluarga miskin mempunyai keluarga dalam riwayat sakit kronis atau sakit menahun.
Dari tiga kriteria itu dapat diambil salah satu dan harus dipastikan tidak tumpang tindih dengan bantuan lain.
“Jadi, tidak dibenarkan apabila dalam musyawarah desa ada yang menyepakati bahwa dana dibagi rata dalam satu desa karena sudah jelas aturannya,” tegasnya. (kominfobalangan/dya)