Bertepatan Hari Buruh, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memperingatkan adanya Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) akibat terdampak pendemi Covid-19, yang harus segera dipikirkan jalan keluarnya.
JAKARTA, KoranBanjar.net – “Darurat PHK, jutaan buruh terancam PHK. Apa strategi kita, itu harus dipikirkan bersama-sama daripada membahas Omnibus Law. Itu nantilah kalau pandemi selesai baru kita diskusi lagi,” kata Said ketika dihubungi dari Jakarta pada Jumat, 1 Mei 2020.
Di peringatan Hari Buruh pada 1 Mei ini, serikat buruh telah melakukan kampanye virtual di media sosial dengan tiga isu utama, yaitu menolak Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja, yang ditunda pembahasannya oleh Presiden Joko Widodo setelah bertemu pemimpin serikat buruh.
Isu kedua adalah untuk menghentikan PHK yang dilakukan perusahaan karena alasan pandemi COVID-19. Menurut dia, pengusaha yang sudah mendapatkan stimulus dari pemerintah tidak seharusnya melakukan PHK besar-besaran. “Kami tidak mau itu, pengusaha tidak berempati kepada negara dan kepada buruh,” kata dia.
Isu ketiga adalah serikat buruh menuntut agar perusahaan meliburkan buruh dengan membayar penuh upah dan tunjangan hari raya (THR). Hal itu perlu dilakukan karena menurut dia banyak buruh yang sudah terpapar COVID-19 di tempat kerja.
Serikat buruh, kata dia, meminta upah dan THR penuh untuk menjaga daya beli buruh yang secara tidak langsung menopang ekonomi di kala pandemi.(Tempo/ KoranBanjar.net)