Meski sudah menyiapkan segala sesuatunya dan sudah mengirimkan surat ajuan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ternyata pihak Pemko Banjarbaru hingga kini masih belum diberikan kepastian untuk perihal itu oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI).
BANJARBARU, koranbanjar.net – Di tengah pandemi Corona Virus Dease (Covid-19) dan makin bertambahnya orang yang terkonfirmasi positif meski banyak juga yang sembuh, membuat kota Banjarbaru ingin menerapkan PSBB seperti yang Kota Banjarmasin lakukan saat ini.
Tapi, untuk menerapkan PSBB tersebut harus ada ijin atau rekomendasi dari Kemenkes RI.
Nah, yang belum didapatkan oleh Kota Banjarbaru adalah ijin dari Kemenkes ini, meski pihak Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru melalui GTPP Covid-19 Banjarbaru sudah menyiapkan segala sesuatunya terkait penerapan PSBB ini.
“Belum ada kabar,” tulis Rizana Mirza Jubir GTPP Covid-19 Banjarbaru dalam pesan singkat WhatsApp, Jumat (1/5/2020) siang.
Ditanya mengenai kapan rekomendasi dari Kemenkes didapatkan dan bagaimana jika ajuan itu tidak diterima atau tidak diijinkan? Pihaknya belum dapat memastikan hal tersebut.(san/maf)