Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Perda Ramadan Di Tengah Pandemi Corona, Jangan Lakukan Ini Di Tempat Umum

Avatar
302
×

Perda Ramadan Di Tengah Pandemi Corona, Jangan Lakukan Ini Di Tempat Umum

Sebarkan artikel ini

Perda ramadan di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19), Kota Banjarbaru tetap menerapkan perda Ramadhan. Mulai tempat hiburan ditutup, hingga dilarang membuka warung makan, minum dan makan, serta merokok di tempat umum.

BANJARBARU, koranbanjar.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru sampai saat ini melakukan patroli rutin, berupaya meimbau masyarakat agar tak melakukan hal yang tidak diperbolehkan selama bulan suci ramadan berlangsung.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kita memantau warung-warung makan, yang kedapatan melanggar perda kota Banjarbaru No 4 tahun 2005. Tentang ketentuan khusus kegiatan usaha rumah makan, restoran atau sejenisnya, serta makan minum atau merokok di tempat umum selama bulan suci ramadhan,” ungkap PPNS Seksi Opsdal Yanto Hidayat, Kamis (30/4/2020).

Selain itu, kerumunan masa baik diwarung atau fasilitas umum tidak diizinkan selama pandemi Corona.

“Sesuai pemantauan kami, hingga kini awal bulan ramadan masih belum ditemukan adanya warung yang melanggar perda ramadan,” jelasnya.

Yanto membeberkan, pihaknya juga akan memantau para pelajar dan remaja yang masih berkeliaran selama pandemi Covid-19. Hal itu dilakukan, untuk tidak melakukan kegiatan berkumpul.

“Kami terus melakukan penertiban Perda Ramadhan, di wilayah Banjarbaru. Untuk menciptakan suasana aman dan tertib,” paparnya.

Seluruh pemilik dan pengelola usaha, diharapkan mentaati ketentuan peraturan daerah (Perda) Kota Banjarbaru momor 04 tahun 2005. Tentang ketentuan khusus kegiatan usaha rumah makan restoran, tempat hiburan dan sejenisnya serta makan dan minum atau merokok ditempat umum pada bulan Ramadan.

“Untuk tempat hiburan, sudah tutup  sebelum bulan puasa. Termasuk, hiburan umum rekreasi dan olahraga,” tuturnya.

Sesuai peraturan Wali Kota Banjarbaru, nomor 80 tahun 2016. Tentang pengaturan izin usaha hiburan umum, rekreasi dan olahraga serta surat keputusan Wali Kota Nomor 188.4.45/303/KUM/2013 tentang ketentuan operasional. (ykw/maf)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh