Tiga daerah penyangga Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel), telah menyiapkan syarat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, mesti memperhatikan hal pokok dengan segala kondisi. Seperti ketersediaan bahan pokok, dan jaring pengaman sosial bagi seluruh warga terdampak.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Hal itu disampaikan, Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kalsel M. Muslim. Kata dia, tiga kepala daerah sudah bermohon ke Pemprov Kalsel untuk kemudian diteruskan ke Menteri Kesehatan (Menkes).
Tiga daerah itu yakni Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Barito Kuala (Batola).
“Gugus tugas, baik di daerah maupun gugus tugas provinsi yang mengajukan (PSBB) betul-betul menyiapkan syarat-syarat PSBB. Tapi tetap, memperhatikan segala kondisi,” tegas Muslim dalam siaran persnya, Rabu (29/4/2020) malam.
Hal pokok yang harus memperhatikan segala kondisi itu, seperti ketersediaan bahan pokok dan jaring pengaman sosial bagi seluruh warga terdampak.
“Ini yang perlu dimantapkan. Begitu juga, segala dokumen sudah disiapkan,” ucapnya.
Muslim berharap, PSBB yang dilaksanakan harus siap dengan berbagai konsekuensi. Bahkan, mesti dipersiapkan secara matang.
Seperti diketahui, pengajuan PSBB dimaksudkan untuk membantu Kota Banjarmasin yang saat ini sudah memberlakukan PSBB agar penerapannya lebih maksimal. Terutama, dua dari tiga daerah yang mengajukan berbatasan langsung dengan Kota Banjarmasin. (ykw/maf)