Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Status Tanggap Darurat Covid-19 Kalsel Diperpanjang

Avatar
261
×

Status Tanggap Darurat Covid-19 Kalsel Diperpanjang

Sebarkan artikel ini

Status tanggap darurat Covid-19 di Kalimantan Selatan (Kalsel) kini diperpanjang. Mulai tanggal 17 April hingga 29 Mei 2020.

BANJARBARU, koranbanjar.net – Perubahan surat keputusan (SK) itu, sesuai pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Surat keputusan nomor 188.44/220/KUM/2020. Tertulis, gugus tugas saat ini diketuai langsung oleh gubernur. Sedangkan ketua harian gugus tugas diambil alih Sekdaprov Kalsel Abdul Haris Makkie dari yang sebelumnya ditugaskan ke Kepala Pelaksana BPBD Kalsel Wahyuddin.

Hal itu disampaikan, Juru Bicara (Jubir) gugus tugas Covid-19 Kalsel M. Muslim selaku Kepala Dinkes Provinsi Kalsel.

Ditetapkannya surat keputusan (SK) perpanjangan kedua, terkait dengan status tanggap darurat penanganan Covid-19 nomor 188.44/0240/KUM/2020. (ykw/maf)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh