Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Headline

Kemendag Blokir 80 Domain Situs Ilegal sebagai Pialang Berjangka

Avatar
340
×

Kemendag Blokir 80 Domain Situs Ilegal sebagai Pialang Berjangka

Sebarkan artikel ini

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) blokir 80 domain situs ilegal. Mereka diblokir karena tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti pada Maret 2020.

JAKARTA,koranbanjar.net – Secara kumulatif, sebenarnya sampai dengan triwulan pertama tahun 2020 ini, Bappebti telah memblokir sebanyak 103 domain situs.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Meskipun saat ini kita sedang menghadapi pandemi Covid19, hal tersebut tidak menghalangi dan mengurangi semangat Bappebti untuk memberantas kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK) tak berizin dari Bappebti,” kata Kepala Bappebti Tjahya Widayanti.

Ditegaskan dia, di tengah pandemi ini pengawasan dan pemantauan terhadap penawaran investasi di bidang PBK tidak boleh lemah. Masyarakat harus tetap dilindungi dari kegiatan ilegal di bidang PBK yang berpotensi merugikan.

Tjahya menambahkan, sesuai arahan pemerintah untuk menghentikan sementara kegiatan perkantoran saat ini sebagai pencegahan penyebaran covid-19, aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah atau work from home alias WfH.

Meski bekerja dari rumah, tidak berarti ASN boleh bersantai-santai. Mereka harus tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, antara lain melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan di bidang PBK, termasuk memblokir domain situs entitas tidak memiliki izin dari Bappebti.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M Syist, menyatakan, dengan perkembangan teknologi saat ini, pengawasan dan pemantauan aktivitas entitas ilegal di bidang PBK dapat dilakukan di mana saja.

Pemblokiran yang selama ini dilakukan, bertujuan agar situs tidak dapat diakses di wilayah Indonesia, sekaligus mengedukasi masyarakat bahwa konten situs entitas ilegal melanggar undang-undang.

Dengan demikian, masyarakat dapat berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penawaran investasi.

Sebelum berinvestasi, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan atas legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan.

Selain itu, masyarakat diharapkan untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran, serta mempelajari terlebih dahulu mekanisme transaksi, untung, dan ruginya.

“Jadi, investasi tersebut harus memiliki legalitas yang jelas dan memberikan keuntungan logis,” pungkas M. Syist. (bappebti/dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh