Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Headline

PTPN Diperingatkan Kemendag, Jual Gula Di Atas HET

Avatar
335
×

PTPN Diperingatkan Kemendag, Jual Gula Di Atas HET

Sebarkan artikel ini

PTPN diperingatkan Kemendag atau Kementerian Perdagangan, karena menjual gula di atas harga yang ditentukan atau tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). PTPN II (Persero) diingatkan supaya menjual gula sesuai HET.

JAKARTA,koranbanjar.net – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu diperingatkan Kemendag. Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) menyatakan pihaknya melelang gula hasil produksi PTPN II di atas HET. Namun, gula tersebut belum disalurkan kepada konsumen.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Sampai saat ini, gula sebanyak 5.000 ton belum diserahkan kepada pembeli,” kata Corporate Secretary PTPN III seperti dikutip dari keterangan pers, Rabu (29/4/2020).

Secara kronologis, PTPN III menjual gula tebu produksi PTPN II dengan sistem lelang pada 21 April 2020. Harga minimum PTPN III untuk Gula Kristal Putih (GKP) dari tebu sebesar Rp10.500/kg.

Mekanisme penjualan lelang memutuskan hasil penawaran tertinggi dari calon pembeli sebesar Rp12.900/kg sebanyak 5.000 ton. Berdasarkan hal tersebut, pemenang lelang mendapatkan gula sesuai hasil lelang.

Selanjutnya, PTPN bersama dengan perusahaan gula lainnya dan distributor diundang oleh Diektorat Jenderal Perdagangan mengikuti ‘Rapat Evaluasi Penugasan Import dan Pendistribusian Gula Konsumsi Tahun 2020’ pada Selasa (28/4/2020).

Dari pertemuan tersebut, PTPN dan perusahaan produsen gula diminta untuk menyesuaikan harga jual GKP dari produsen dengan mengacu pada HET.

“Sebagai BUMN, PTPN III mengikuti arahan Kemendag dan menyesuaikan harga jual gula dengan berpedoman pada HET Rp12.500 per kilogram,” ujarnya.

Selain itu, PTPN III akan memperbanyak penjualan gula ke pasar retail dan operasi pasar.

Hal itu untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait stabilisasi harga pangan nasional. Sebelumnya, Kemendag menyebut PTPN II Sumatera Utara melelang gula seharga Rp12.900 per kilogram atau melebihi HET.

Akibatnya, harga di tingkat konsumen mencapai Rp 17.000 per kilogram. Ketua Satgas Pangan Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga telah meminta Satgas di wilayah tersebut memastikan harga gula sesuai HET.

Perusahaan pelat merah itu juga diminta untuk mengikuti peraturan pemerintah.

“Sempat kami police line. Kami sudah beritahu Kepala Satgas di Sumatera Utara untuk proses ini,” kata Daniel di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (28/4/2020).

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto pun menegaskan, bakal menindak oknum yang menjual gula di atas HET.

Ia bahkan telah membentuk tim pemantauan beranggotakan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).

Dengan demikian, harga gula pada konsumen dipastikan tidak melebihi Rp 12.500 per kg.

“Dengan harganya yang tinggi, kami harus mengawasi. Para produsen agar menepati kesepakatan,” ujar Agus. (katadata/dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh