Sabu seberat total 103,86 gram diblender, lalu dibuang di kloset Mapolres Tapin. Kegiatan itu merupakan pemusanahan barang bukti narkoba di Polres Tapin pada Rabu (22/4/2020).
RANTAU, koranbanjar.net – Pemusnahan barang bukti berupa sabu itu, dilakukan Kapolres Tapin AKBP Eko Hadi Prayitno, didampingi Wakil Bupati Tapin Syafrudin Noor, Kepala Pengadilan Negeri dan Kepala Kejaksaan Negeri Tapin.
Barang haram itu, diamankan dari pasangan suami istri pengedar sabu asal Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), yang ditangkap Selasa (7/4/2020) lalu. Sabu bernilai sekitar Rp 300 juta, disita lalu dimusnahkan Polres Tapin.
Kapolres Tapin AKBP Eko Hadi Prayitno mengatakan, tangkapan sabu sebanyak itu merupakan pengungkapan terbanyak pihaknya. Bahkan, ungkapnya, melebihi dari hasil operasi khusus yang dilakukan pihaknya.
Kapolres Eko Hadi mengisahkan, ratusan gram sabu itu diamankan dari Taupik dan Nurbaiti yang hendak melakukan transaksi di tepi Jalan Datu Suban, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara.
Pengungkapan kasus itu terangnya, berawal dari giat patroli polisi dalam memberikan imbauan pencegahan Covid-19.
Wakil Bupati Tapin Syafrudin Noor yang hadir pada kegiatan itu, memberikan apresias upaya yang dilakukan Polres Tapin telah berhasil mengungkap kasus sabu di tengah situasi pandemi Covid-19 ini.
“Ini satu prestasi yang luar biasa, sabu yang bernilai ratusan juta yang bisa merusak ratusan orang ini dapat dimusnahkan,” ujarnya.
Pada pemusnahan barang bukti yang dilakukan dengan protap pencegahan Covid-19 itu, ditampilkan pula sepasang suami istri pemilik sabu tersebut. (yat/maf)