Tata cara ibadah Ramadan di Balangan mengalami perubahan di saat merebaknya wabah Covid-19, ini dengan menyesuaikan surat edara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
PARINGIN,koranbanjar.net – Menyambut bulan suci Ramadan tahun 1441 H dan menyikapi kondisi pada masa pandemik Covid-19, tata cara ibadah Ramadan di Balangan menyesuaikan dengan ketetapan pemerintah.
Hal itu diputuskan Pemkab Balangan ketika rapat koordinasi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Balangan, di Aula Benteng Tundakan, Senin (20/4/2020).
Bupati Balangan Ansharuddin menyampaikan, semua pihak menyetujui dengan hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan itu, sesuai dengan edaran keputusan pemerintah pusat maupun provinsi Kalimantan Selatan.
Apa saja keputusannya? Merebaknya pandemik Covid-19, pelaksanaan Ramadan dan Idul Fitri tahun ini akan sedikit berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Salat Jumat diganti zuhur di rumah masing-masing, kegiatan tarawih dilaksanakan di rumah masing-masing, termasuk juga adanya imbauan tidak melaksanakan buka puasa bersama,” papar Ansharuddin.
Kemudian, pasar kue Ramadan yang biasa terlaksana setiap Ramadan, Pemkab Balangan tidak melaksanakan untuk tahun ini.
Ketua MUI Balangan KH Akhmad Yusuf meminta kepada seluruh masyarakat Balangan, menaati imbauan pemerintah pada bulan suci Ramadan.
“Mudah-mudahan semua masyarakat Kabupaten Balangan bisa bekerjasama, melaksanakannya dan mendukung tugas dari gugus tugas ini,” harap dia.
Hal imbauan lainnya dari Pemkab Balangan. masyarakat tidak mudik di tengah wabah Covid-19, apalagi sebentar lagi Ramadan dan Idul Fitri tahun 1441 Hijriyah.
Rapat koordinasi itu selain dihadiri Pemkab Balangan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Balangan, tampak hadir unsur forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta alim ulama. (kominfobalangan/dya)