Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Kemenkumham Bolehkan Orang Asing Masuk, Asalkan?

Avatar
269
×

Kemenkumham Bolehkan Orang Asing Masuk, Asalkan?

Sebarkan artikel ini

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) membolehkan orang asing yang ingin masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia(Permenkumham) RI Nomor 11 Tahun 2020.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Dalam peraturan yang ditetapkan di Jakarta,.Selasa (31/3)2020) ini, Warga Negara Asing(WNA)yang ingin masuk ke Indonesia adalah, orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, kemudian orang asing pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Selanjutnya, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan, dan awak alat angkut, serta orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.

Selain itu wajib memiliki surat keterangan sehat dalam bahasa inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara.

Telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas virus Covid-19 dan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia.

Namun karena semakin meluasnya wilayah dan banyaknya korban yang terpapar Covid-19 di wilayah Indonesia, Permenkumham yang ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum Dan HAM RI, Yasonna H.Laoly ini diprioritaskan melarang sementara orang asing masuk ke wilayah Indonesia.

Permenkumham ini mulai berlaku pada tanggal 2 April 2020 pukul 00.00 WIB dengan memperhatikan Permenkumham yang sudah terbit sebelumnya.

Terhadap terbitnya Peraturan tersebut tersebut, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel, Teodorus Simarmata menyampaikan,.Kalsel tidak punya Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bandara, laut, darat yang aktif.

*Maka kedepan akan berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kalsel untuk pengawasan perlintasan orang asing yang masuk ke Kalsel”, tandasnya.(yon)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh