Majelis Kotabaru mengikuti sesuai surat edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang memberikan himbauan meniadakan salat berjamah di mesjid-mesjid untuk sementara.
KOTABARU,koranbanjar.net – MUI Kotabaru akhirnya berlakukan surat tersebut terhitung pada hari ini, Jumat (27/3/2020).
Untuk salat jumat sementara digantikan dengan salat zuhur di rumah masing – masing, sebagai bentuk pencegahan virus corona atau Covid-19.
Hal ini juga merujuk fatwa Majelis Ulama Indonesia, No14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid 19.
Dengan terbitnya edaran tersebut, terlihat sejumlah mesjid pada jumat ini, masih melaksanakan salat jumat berjamaah, namun tetap menjaga jarak saat beribadah.
Salah satu pengurus mesjid di Kotabaru Samsul mengatakan, jumat kali ini masih melaksanakan salat jumat berjamah.
Namun, setelah terbitnya surat edaran tertanggal 27 Maret, usai salat jumat pihaknya pun akan menutup mesjid untuk ibadah jamaah.
“Dampak corona ini sejumlah jamaah memang berkurang. Bahkan salat juga diberi jarak dan meminta warga menggunakan masker dan membawa sajadah sendiri,” ujarnya kepada sejumlah Awak Media.
Dia juga mengatakan, usai salat jumat ini pihaknya akan menutup salat ashar berjamaah dan salat berjamaah lainnya sementara hingga 5 April mendatang.
“Kalau toh nanti tidak ada perubahan berlanjut lagi,”imbuhnya
Majelis Kotabaru mengikuti surat edaran dari MUI untuk meniadakan salat berjamaah untuk sementara waktu sampai waktu yang belum ditentukan. (cah/maf)