BANJARMASIN, koranbanjar.net – Setelah sempat vakum beberapa bulan, Kejaksaan Tinggi(Kejati) Kalimantan Selatan kembali meangaktifkan program Jaksa Menyapa dan kali ini lebih diintensifkan lewat penandatanganan kesepakatan bersama (MoU).
Komitmen bersama secara tertulis ini dilaksanakan di Aula Anjung Papadaan Kejati Kalsel, Jalan Di Panjaitan Banjarmasin, Selasa (3/3/2020), dihadiri Kepala Kejati Kalsel, Arie Arifin didampingi para Asisten dan Koordinator, serta Kepala LPP RRI Banjarmasin, Suyono bersama Kepala Bidang dan Staf.
Usai kegiatan, Kajati Arie Arifin kepada wartawan mengatakan, program ini sebelumnya sudah berjalan, dan merupakan program turunan Jaksa Agung RI. Namun karena ada beberapa hal yang dianggap belum lengkap sehingga sempat.dihentikan(vakum) beberapa bulan.
Oleh karena itu, Lanjut Arie, dilaksanakanlah MoU antara RRI Banjarmasin dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan khusus program Jaksa Menyapa ini.
“Ini hanya lebih mengintensifkan, sebelumya kan sudah pernah berjalan, dan juga merupakan program 100 harinya Bapak Jaksa Agung yang mana turunannya ke Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Kedepannya, dirinya mengungkapkan tidak menutup kemungkinan akan menjalin kerjasama dengan Lembaga Penyiaran Pemerintah lainya, selain RRI juga dengan TVRI.
“Tidak menutup kemungkinan, dengan TVRI kita akan jalin juga untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, kan sama-sama badan negara,” ungkapnya.
Sementara Kepala LPP RRI Banjarmasin, Suyono mengemukakan siap melaksanakan program Jaksa Menyapa tersebut. Ia berharap masyarakat dapat menikmatinya, dan menambah wawasan mengenai berbagai permasalahan hukum yang disampaikan Kejaksaan.
” Kami siap melaksanakan program ini, apalagi ini sudah berjalan sebelumnya, saya turun dengan peralatannya, Pak Arie dengan tindakannya, kita programkan bersama,” pungkasnya.(yon)