BANJARBARU, koranbanjar.net – Sempat terjadi perdebatan hingga histeris oleh penghuni rumah akibat tak terima rumahnya diratakan. Eksekusi alot terhadap bangunan dan pengosongan lahan, Rabu (19/2/2020), tetap dilaksanakan sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.
Petugas gabungan termasuk Polres Banjarbaru turut melaksanakan pengamanan di Gang As Salam dan Gang Hidayah RT 02 RW 02 Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Lianganggang, Kota Banjarbaru.
Pengamanan dipimpin Wakapolres Banjarbaru, Kompol Andik Eko Siswanto. Diawali apel persiapan, dan pengecekan pasukan. Serta pemeriksaan personel yang memegang senjata api sekitar pukul 08.00 Wita. Usai apel, putusan dari PN Banjarbaru turut dibacakan.
“Pengamanan ini, kami akan mengamankan kegiatan eksekusi sebanyak 11 rumah secara humanis. Sesuai permintaan, dari Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.
Seluruh personil yang terlibat pengamanan, tidak ada yang menggunakan senjata api,” ungkap Kompol Andik, melalui siaran pers tertulis.
Menurutnya, para personil gabungan sudah melakukan pengamanan dengan baik, dan berjalan lancar tanpa halangan berarti. Meskipun, sempat terjadi perdebatan dengan penghuni rumah karena tidak terima adanya putusan eksekusi.
“Ada juga, ibu pemilik rumah yang histeris tidak terima rumahnya di bongkar. Kemudian polwan Polres Banjarbaru, dapat menenangkan ibu tersebut. Aksi itu, tidak membuat pelaksanaan eksekusi batal. Dan langsung menurunkan alat berat, untuk meratakan bangunan yang ada,” jelasnya.
Kegiatan diikuti sebanyak 296 personil gabungan TNI Polri. Terdiri dari 222 Personel Polres Banjarbaru, 44 Personel Dit Samapta Polda Kalsel, 30 Personel Ton PHH Satuan Bromob Polda Kalsel. Serta 5 Personel, dari Subdenpom TNI AD VI/2-2 Banjarbaru. (ykw/dya)