Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Polres Banjarbaru Pastikan Penculikan Anak HOAX!

Avatar
381
×

Polres Banjarbaru Pastikan Penculikan Anak HOAX!

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, koranbanjar.net – Polres Banjarbaru pastikan penculikan anak di Kota Banjarbaru, yang tersebar melalui media sosial (medsos) merupakan berita bohong atau hoax, Selasa (18/2/2020).

Seperti diketahui, heboh beredarnya di grup whatsapp berisi pesan singkat tentang penculikan empat anak di Desa Aluh-aluh Kabupaten Banjar.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Setelah ditelusuri, ternyata keempat anak tersebut tidak berani pulang kerumah. Mereka takut dimarahi oleh orang tua, karena membolos sekolah,” begitu isi pesan singkatnya.Polres Banjarbaru Pastikan Penculikan Anak HOAX!

Selain itu, menyandingkan foto anak dalam keadaan perut terjahit. Faktanya, kejadian tersebut tidak pernah terjadi pada daerah itu.

Adapun, berita bohong atau hoax lainnya yang sudah lama beredar tapi muncul kembali. Berisi kabar penculikan anak, dan pelakunya menggunakan pakaian badut.

Sementara itu, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati mengatakan, berita tersebut tidak benar. Oknum tidak bertanggung jawab, membagikan ulang berita tersebut dengan tujuan membuat resah masyarakat kota Banjarbaru.

“Ada pula, kabar penculikan anak terjadi di Jalan Trikora Kota Banjarbaru, pelakunya sudah diamankan di Polres Tanah Laut. Itu tidak benar,” tegasnya.

Menurut Siti, hingga kini pihak kepolisian antara Polres Banjarbaru dan Polres Tanah Laut (Tala) sudah berkoordinasi. Terbukti, tidak ada menerima laporan warga serta penangkapan pelaku terkait isu tersebut.

Ia mengimbau, masyarakat tetap bijak dalam menerima suatu informasi atau berita yang belum tentu kebenarannya. Apalagi, turut menyebarkan di medsos karena dapat meresahkan masyarakat dan merugikan diri sendiri.

“Pelaku penyebar berita bohong atau hoax, bisa terancam pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp. 1 miliar,” tandasnya. (ykw/maf)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh