BANJARMASIN, koranbanjar.net – Adanya agenda tersembunyi praktik pernikahan beda agama di Hotel Tree Park Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang berlangsung pada 15 Desember 2019 silam. Menjadi sorotan serius oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Korwil Kalsel.
Pasalnya, hal tersebut sudah membuat kegelisahan masyarakat Kalsel, meskipun hanya melalui media sosial (Medsos).
Itu disampaikan, Sektretaris ICMI Kalsel Taufik Arbain usai acara Diskusi publik Keummatan ICMI di Aula Kampus FISIP ULM Banjarmasin, Selasa (11/2/2020).
“Diskusi dilakukan, pertama karena mengapresiasi kegelisahan masyarakat meskipun hanya di sosmed, dan sebagainya. Dan juga kami bukan mendahului ormas NU, Muhammadiyah, atau ormas islam lainnya, tetapi ini bagian tanggung jawab kami yang tergabung di ICMI,” ujarnya.
Oleh sebab itu, ia mengungkapkan diskusi itu untuk melihat sejauh apa kaitan tentang soal keagamaan keislaman, termasuk hubungan relasi ke Indonesiaan.
“Makanya, kegiatan ini didedikasikan untuk membangun harmoni antar anak bangsa dan antar agama, sehingga bisa memaknai apakah pernikahan beda agama ini terjadi pelanggaran negara ataukah juga sangat fundamental terhadap hukum agama,” paparnya.
Apalagi, kata dia, mengingat Kalsel sebagai daerah religius, maka sistem sosial tersebu sangat perlu dijaga.
Ia mengharapkan, tidak ada pihak tertentu yang semena-mena merusak harmoni antar kehidupan dan kasus pernikahan beda agama menurutnya tidak perlu terjadi di Kalsel.
“Kegelisahan inilah yang ingin kita kelola dengan baik agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Banjarmasin Fahmi Al Amruzi menjelaskan, tidak ada pernikahan beda agama dan hukumnya haram dalam Islam.
“Kalau akidahnya tidak satu, maka tidak boleh. Itu sudah ada kesepakatan para majelis agama, menghormati mereka menikah sesuai dengan agama masing-masing,” ungkapnya.
Ditambahkan, Kepala KUA Kertak Hanyar Kemenag Kabupaten Banjar, Ahmad Saubari mengungkapkan, kegiatan diskusi ini untuk mencerdaskan masyarakat agar umat islam tidak terpropaganda.
“Jadi ini mencoba mencerdaskan bagaimana masyarakat muslim di Kalsel supaya dia hidup dalam rukun damai dan tenang dalam kehidupannya,” tandasnya.
Sebelumnya, di Banjarmasin, Kalsel. Masyarakat dihebohkan, dengan adanya pernikahan beda agama. Dimana, pada pernikahan itu terjadi dua kali prosesi.
Pertama, pengantin pria, berinisial RY (30), beragama Islam, yang diketahui berasal dari Kabupaten Kotabaru, menikah dengan mempelai wanitanya, DA (25), beragama Kristen Protestan, berasal dari Kapuas, yang kemudian melangsungkan pernikahan di Hotel Tree Park Banjarmasin, pada 15 Desember 2019 lalu.
Setelah melakukan akad secara Islam, kedua mempelai itupun melakukan pemberkatan. Keduanya dianggap telah sah menjadi suami istri oleh penghulu asal Jakarta bernama Nurcholish, yang disebut telah memfasilitasi pernikahan itu.
Meskipun sah menurut Nurcholish, namun pernikahan itu dinilai tidak sah lantaran tidak tercatat di KUA Kabupaten Banjar. (ags/dny)