Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Ditengarai Gunakan Dana Desa, Kepala Desa Tatamekar Diamankan Polisi

Avatar
287
×

Ditengarai Gunakan Dana Desa, Kepala Desa Tatamekar Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

KOTABARU, koranbanjar.net- Kades Tatamekar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru, berinisial AR mesti beurusan dengan polisi.

Ini menyusul ditetapkannya sebagai tersangka kasus penyelewengan dana desa hingga mencapai kerugian negara Rp98 juta.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin SIK, saat Pers Conference di Polres Kotabaru, Senin (27/1/2020).

Dia menjelaskan, dengan modus uang dicairkan bertahap melalui bendahara desa yang kebetulan bendara desa adalah anak kandung dari tersangka.

Dana desa di tahun 2017 yang diselewengkan itu digunakan untuk kepentingan pribadinya sehari-hari.

“Selain kebutuhan sehari-hari, tersangka juga menggunakan uang untuk bayar hutang saat kampanye ketika pencalonan pada 2016 lalu,”jelasnya kepada sejumlah awak media.

Namun, lanjut AKBP Andi, kerugian sudah dikembalikan ke negara, tetapi tidak menghilangkan pidananya.

“Untuk itu, saya juga meminta kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” ucap Kaplores Kotabaru.

Dia menambahkan, untuk itu masih menyusul ada indikasi penyelewengan, yang sekarang masih ditelisik.

Bahkan ada salah seorang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya kembali mengingatkan kepada kepala desa, untuk tidak main-main dengan dana desa karena ini demi masyarakat,” pesan dia.

Jika ada lagi seperti ini, maka pihak Polres Kotabaru akan meluruskan dan menindak tegas. (cah/dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh