BANJARBARU, koranbanjar.net – Jajaran Polres Banjarbaru bersama Tim gabungan Mapolsek Banjarbaru Barat mendapati dan mengamankan penjual minuman keras (Miras) ilegal di jalan Karang Rejo Guntung Manggis Landasan Ulin, Jumat (24/1/2020) kemarin
Dari rumah tersangka Kris (35) pihak Kepolisian mengamankan 13 botol miras cap orang tua.
Selain itu, Aparat juga menggeledah warung milik Boini Arsih warga jalan Karang Rejo Guntung Manggis dan mendapati ratusan botol alkohol 95 persen dan 76 lem fox kaleng.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Andri Hutagalung membenarkan kejadian tersebut kepada koranbanjar.net, Sabtu (25/1/2020) siang.
“Tidak hanya di situ, kami juga mendapati satu orang penjual miras di eks lokalisasi pembatuan jalan kenanga dengan nama Setianto (20) beserta barang bukti puluhan botol miras dalam box kendaraannya,” ungkap AKP Andri.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polsek Banjarbaru Aiptu Kardi menambahkan, pihaknya juga menggeledah tempat karaoke di jalan Trikora untuk antisipasi peredaran miras.
“Kami menggeledah karaoke 99 di Trikora, namun hanya mendapati 2 perempuan pemandu lagu yang tidak memiliki kartu identitas,” bebernya.
“Dua perempuan tersebut Lia Kumalasari (23) warga Tanah Laut dan Rahayu (32) warga Loktabat Banjarbaru,” lanjut Aiptu Kardi.
Atas perbuatannya, penjual miras dikenakan kasus tipiring, sedangkan penjual alkohol dan lem fox Boini didata dan diberi peringatan juga membuat penyataan. Adapun dua perempuan yang tidak memiliki kartu tanda pengenal tersebut hanya didata dan dipulangkan. (san/maf)