Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Tertangkap, Pelaku Anirat Tungkaran Dihadiahi Timah Panas

Avatar
419
×

Tertangkap, Pelaku Anirat Tungkaran Dihadiahi Timah Panas

Sebarkan artikel ini

MARTAPURA, koranbanjar.net – Pelaku penganiayaan yang sempat melarikan diri, akhirnya diamankan polisi dan dihadiahi timah panas.

Penganiayaan terjadi di Jalan Sejahtera RT 02/03, depan Mesjid Al-Abror di Desa Tungkaran, Martapura, Kabupaten Banjar, Kamis (23/1/2020) sekitar pukul 19.20 Wita.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pelaku bernama Muhammad Danu yang akhirnya takluk di tangan aparat kepolisian kurang lebih 24 jam dari kejadian.

Menurut Kapolsek Martapura Kota, AKP Boma Wedhayanto Purnomo, tersangka berhasil dibekuk di rumahnya.

Saat ingin diamankan pelaku sempat mengamuk menggunakan sebatang besi dengan panjang 2 meter dan sebilah pisau jenis belati.

“Saat diamankan, pelaku berusaha melawan hingga kami harus melakukan tindakan tegas terukur,” tegas AKP Boma kepada koranbanjar.net.

Sebenarnya pada saat pengamanan tersangka banyak masyarakat yang melihat.

Namun tidak berani mendekat karena tersangka mengamuk dengan sajam.

AKP Boma menambahkan, pihaknya cukup serius menangani permasalahan yang ada di wilayah hukum (Wilkum) nya tersebut.

“Tadi malam kami melakukan pengejaran kepada tersangka hingga ke Kota Pelaihari, dan akhirnya dapat diamankan pada Jumat (24/1/2020) sekitar pukul 16.32 sore,” tambahnya.

Setelah berhasil dilumpuhkan, tersangka langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha Martapura untuk mendapat penanganan medis.

Sementara itu, kata AKP Boma, korban atas nama Muhammad Taufik dari tindak pidana yang dilakukan oleh Danu mengalami luka cukup serius.

“Dari keterangan dokter tadi, korban harus di operasi untuk dipasang selang karena terkena paru-paru,” jelas Boma.

Kini, tersangka mengaku menyesal atas perbuatannya dan sempat meneteskan air mata saat ditanyai oleh anggota Polsek Martapura Kota.

Tersangka akan dijerat Pasal 351 KUHP dengan maksimal hukuman penjara 5 tahun. (har/dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh