Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

KSPSI Kalsel Ancam Turun Ke Jalan Jika Klaster Ketenagakerjaan Tidak Dicabut

Avatar
257
×

KSPSI Kalsel Ancam Turun Ke Jalan Jika Klaster Ketenagakerjaan Tidak Dicabut

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Rumah wakil rakyat Kalsel hari ini selain didemo puluhan buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), di waktu yang bersamaan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kalimantan Selatan melakukan audensi dengan Komisi IV DPRD Kalsel, Senin (20/1/2020).

Dari pantauan koranbanjar.net, dalam pertemuan tersebut, Biro Hukum DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Sumarlan mengancam akan turun ke jalan menggelar aksi sebagai perlemen jalanan, apabila permintaan mereka mencabut Omnibus Law klaster ketenagakerjaan tidak diindahkan oleh pemerintah.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Apabila ini dipaksakan, tetap memasukan klaster tiga ketenagakerjaan dari sebelas cluster yang dimasukan ke dalam Omnibus Law, maka pada tanggal 20 Februari jika tidak ada halangan kami akan turun ke jalan melakukan aksi,” ancamnya dengan lantang.

Dia menegaskan tinggal menunggu instruksi dari pusat, ditambahkan olehnya sebenarnya pada hari ini DPP KSPSI memerintahkan untuk turun ke jalan menggelar unjuk rasa.Namun Sumarlan dengan bahasa jawanya yang kental berujar lebih enak duduk bersama menyampaikan aspirasi.

“Terkecuali ini buntu, seperti yang saya katakan tadi, kalau ini tetap dipaksakan maka dengan terpaksa kami akan turun ke jalan, tepat di hari ultahnya serikat pekerja tanggal 20 Februari,” cetusnya lagi.

Menyikapi pernyataan tersebut, Ketua Komisi IV M.Lutfi Saifuddin didampingi anggotanya, mendukung apa yang disampaikan oleh KSPSI. Ia malah mengkhawatirkan kalau terjadi aksi demonstrasi buruh seluruh Indonesia maka yang rugi juga pemerintah.

“Kami adalah wakil masyarakat, maka apapun yang terjadi apabila merugikan masyarakat, kami yang terdepan,” tandasnya.

Sementara Kadisnaker Provinsi Kalsel, H.Siswanyah didampingi SKPD terkait yang hadir dalam audiensi ini, menerangkan, ini hanya baru wacana, belum ke tahap rancangan undang-undang, jadi menurutnya masih jauh hingga terbentuk undang-undang (UU).

“Omnibus Law adalah kebijakan pemerintah pusat, yakni Bapak Presiden Jokowi, kami sebagai Pemerintah Daerah hanya melaksanakannya,” katanya.

Menurut Siswanyah, ini baru wacana masih jauh hingga terbentuk undang-undang, harus ada uji publik terlebih dahulu, dicari keseimbangannya agar buruh tidak merasa dirugikan” terang mantan Asisten dua Pemprov Kalsel ini.

Namun pihaknya tetap mendukung dan siap bekerjasama demi kepentingan masyarakat “dalam hal ini kami bersama pian-pian semua, kami siap bantu bekerjasama,” tutupnya.(yon)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh